Asing Bebas Miliki Properti, RI Siap Dijajah Lagi

Kamis, 23 Juli 2015 - 20:33 WIB
Asing Bebas Miliki Properti, RI Siap Dijajah Lagi
Asing Bebas Miliki Properti, RI Siap Dijajah Lagi
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai kebijakan pemerintah mengizinkan warga negara asing (WNA) mendapatkan hak milik properti di Tanah Air tidak dapat dibenarkan. Secara tidak langsung pemerintah membiarkan negeri ini dijajah lagi.

"Kebijakan tersebut merupakan bentuk pembiaran penjajahan baru yang dilakukan pemerintahan (Presiden) Jokowi kepada rakyatnya," ujar Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Kamis (23/07/2015).

Menurut Bambang, seharusnya pemerintah lebih memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mendapatkan hak milik atas properti di negeri sendiri.

Sesuai data, sekitar 20,5% rakyat Indonesia belum memiliki rumah, ini merupakan kewajiban pemerintah agar mereka bisa mendapatkan hunian dengan harga murah.

Dia memandang kebijakan pemerintah tersebut bertentangan dengan UU No 5/1960 tentang Dasar Pokok Agraria, bahwa hanya WNI yang dapat memiliki hak milik atas tanah Indonesia.

"Kami (Gerindra) dengan lantang menentang keputusan ini! Di saat rakyat tidak memiliki daya beli, justru pemerintah membiarkan asing masuk dengan semena-mena," tegasnya.

Bila kebijakan pemerintah ini tetap dilaksanakan, lanjut Bambang, pemerintah bisa dituduh melanggar UUD 1945 Pasal 33, bahwa bumi dan air, serta kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. "Sehingga DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat kepada MPR agar Presiden di-impeachment," tandasnya.

Baca juga:

Asing Kucing-kucingan Beli Properti di Indonesia

Dirjen Pajak Sambut Orang Asing Boleh Miliki Properti

Menkeu: Orang Asing hanya Boleh Miliki Apartemen Mewah
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4669 seconds (0.1#10.140)